Tentang Kami

Gambaran Umum

  •  

    Unsur Pengawasan

    Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh Inspektur berada di bawah dan secara teknis administratif mendapatkan pembinaan dari Sekretaris Daerah.
     
    (Pasal 2 Perbup Nomor 41 Tahun 2016).

    Dasar Hukum

    • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    • Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten karawang;
    • Peraturan bupati karawang Nomor 41 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Inspektorat kabupaten karawang.
  •  

    Visi & Misi

    Visi

    "Menjadikan Inspektorat Sebagai Institusi Pengawasan Internal Yang Berkualitas Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih"

    Misi

    1. MENINGKATKAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP);
    2. MENINGKATKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG;
    3. MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
  •  

    Tugas Pokok & Fungsi

    Tugas Pokok

    Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
     
    (Pasal 4 Perbup Nomor 41 Tahun 2016)
     

    Fungsi

    • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
    • Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

    (Pasal 2 Perbup Nomor 41 Tahun 2016)

    1. Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah;
    2. Pengawasan intern melalui :
    • audit;
    • reviu;
    • evaluasi;
    • pemantauan; dan
    • kegiatan pengawasan lainnya.

Selengkapnya ...