Tentang Kami
Gambaran Umum
-
Unsur Pengawasan
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dipimpin oleh Inspektur berada di bawah dan secara teknis administratif mendapatkan pembinaan dari Sekretaris Daerah.(Pasal 2 Perbup Nomor 41 Tahun 2016).Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten karawang;
- Peraturan bupati karawang Nomor 41 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Inspektorat kabupaten karawang.
-
Visi & Misi
Visi
"Menjadikan Inspektorat Sebagai Institusi Pengawasan Internal Yang Berkualitas Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih"
Misi
- MENINGKATKAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP);
- MENINGKATKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG;
- MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
-
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.(Pasal 4 Perbup Nomor 41 Tahun 2016)Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
(Pasal 2 Perbup Nomor 41 Tahun 2016)
- Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah;
- Pengawasan intern melalui :
- audit;
- reviu;
- evaluasi;
- pemantauan; dan
- kegiatan pengawasan lainnya.