Rakorwasdanas Inspektorat Jenderal Kemendagri 2015

by inspektorat / Jan 29, 2016 / 0 comments

Rakorwasdanas Inspektorat Jenderal Kemendagri 2015
 
Sebagai tindak lanjut Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional, diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah secara Nasional Tahun 2015 yang bertujuan untuk mensinergikan fokus dan jadwal pengawasan oleh seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pada rapat  yang dihadiri para Wakil Gubernur, Inspektur Jenderal Kementerian/lembaga dan Inspektur Provinsi tersebut, mengambil tema yaitu “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”. Dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk secara konkret melakukan pengawalan terhadap lima area penyimpangan yaitu:

(1) Penyusunan Anggaran (Perencanaan dan Penganggaran);
(2) Pajak dan Retribusi daerah (Penerimaan Daerah);
(3) Pengadaan Barang dan Jasa;
(4) Belanja Hibah dan Bansos; dan
(5) Belanja Perjalanan Dinas.

Secara khusus Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepada APIP agar melakukan langkah-langkah dalam pengawalan terhadap lima area tersebut, yaitu:

  1. Melakukan reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahunan secara baik untuk menghindari terjadinya inkonsistensi antara dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran serta menghindari terjadinya praktek bancakan, jual beli bahkan anggaran siluman;
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pendapatan daerah yaitu pajak dan retribusi daerah;
  3. Terhadap pengadaan barang dan jasa, APIP agar melakukan probity audit yaitu pengawasan dan pendampingan selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time). APIP juga harus mengawasi dan mendorong pemerintah daerah dalam proses pengadaan secara elektronik melalui e-procurement maupun e-catalog.
  4. Terhadap belanja hibah dan bansos, APIP agar melakukan pengawasan secara ketat serta memperhatikan aspek-aspek potensi penyimpangan. Selanjutnya Kepala Daerah jangan coba-coba bermain curang dalam pengelolaan hibah dan bansos karena regulasi telah semakin ketat dan ancaman pidana akan menjerat siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan hibah dan bansos;
  5. Terhadap belanja perjalanan dinas, APIP agar tidak sekedar melakukan penilaian terhadap keabsahan bukti perjalanan dinas, namun juga lebih menitikberatkan kepada penilaian hasil atau manfaat penting tidaknya perjalanan dinas tersebut dilakukan

Dalam laporannya Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tarmizi A. Karim selaku penyelenggara menyampaikan bahwa hasil akhir dari rapat Rakorwasdanas ini adalah tercipatnya  pengawasan internal yang terintegral dan terpadu secara nasional yang dilakukan oleh APIP. Dampak yang ingin diraih dari pelaksanaan Rakorwasdanas ini adalah terbangunnya komitmen dari Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya memperbaiki kelemahan tata kelola yang ada.

Secara keseluruhan peserta rakorwasdanas menyepakati bahwa Tahun 2016 adalah tahun dimualianya peningkatan pengawasan dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sejalan dengan semangat Nawa Cita yaitu membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, melayani dan terpercaya.

Disamping pelaksanaan rapat koordinasi, rapat juga dirangkaikan dengan diskusi terbatas dengan topik “Hasil Pemeriksaan BPK atas pemerintahan daerah” oleh Ketua BPK, dilanjutkan pimpinan KPK terkait “Pendidikan Budaya Anti Korupsi melalui Pembangunan Zona Integritas “Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, serta narasumber dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait “Kerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atas Pengaduan Masyarakat”.

Demikian press release ini disampaikan, atas kerja sama dan dukungan rekan-rekan media, kami mengucapkan terima kasih.

 

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

INSPEKTORAT JENDERAL