Sebagai tindak lanjut Pasal 8 dan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional
Kantor Inspektorat Kab Karawang
Jl.Jenderal A. Yani No. 26 Karawang
Jawa Barat 41315
Telp :0267-412107, Fax. 0267-412107
Email : inspektorat@karawangkab.go.id